Capaian Kerja Bapas Pangkalpinang, Hingga September Tahun 2024 Berhasil Dampingi 116 Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum

    Capaian Kerja Bapas Pangkalpinang, Hingga September Tahun 2024 Berhasil Dampingi 116 Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum
    Foto Bersama Jajaran Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang (Dok:HumasBapasPangkalpinang)

    Pangkalpinang - Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung hingga bulan september tahun 2024 telah berhasil mendampingi 116 orang anak berhadapan dengan hukum (ABH), sebagai bentuk pelayanan dalam mendampingi ABH menjalani proses hukum.

    "Alhamdulillah, saat ini  dari 116 Orang ABH yang kami dampingi 40 Anak berhasil diupayakan melalui proses diversi, " kata Kepala Bapas Kelas I Pangkalpinang Sujatmiko , Sabtu (05/10).

    Ia mengatakan dalam penanganan ABH, Petugas Pembimbing Kemasyatakatan (PK) yang bertugas di Bapas bertugas khusus untuk mendampingi dalam setiap proses hukum. Selain melaksanakan pendampingan PK juga membuat Laporan Penelitian Kemasyatakatan (Litmas) mulai dari tahap penyidikan di kepolisian atau pra adjudikasi, tahap persidangan pengadilan atau adjudikasi), hingga saat anak menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun ke Lembaga Kesejahteraan Sosial.

    "Hasil dari Rekomendasi Hasil Litmas Bapas ini menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak yang berhadapan dengan hukum, ” ujarnya.

    Ia menyatakan sampai dengan bulan september tahun ini, Bapas Pangkalpinang sebanyak 40 orang ABH berhasil diupayakan melalui proses diversi. Berdasarkan UU No.14 Tahun 2014 tentang sistem peradilan Anak (SPPA) Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

    "Diversi yang dapat dilakukan pada anak di bawah 18 tahun yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana yang dilakukan di bawah 7 tahun penjara, " katanya.

    Sujatmiko mengatakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mencegah meningkatkan kasus ABH dan menguatkan Fungsi Pembimbingan dan pengawasan saat ini Bapas Pangkalpinang aktif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan ke sekolah-sekolah

    “Dalam Mendukung hal tersebut Bapas Pangkalpinang turut menggandeng pemangku kepentingan terkait, seperti aparat desa, kelurahan Pihak Sekolah dan akademisi seperti Universitas Bangka Belitung (UBB), ” Ujar Sujatmiko (Fadil*red)

    kemenkumham kemenkumham babel kanwil kemenkumham babel bapas pangkalpinang
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Hak Bersyarat Narapidana, Bapas Pangkalpinang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Capaian Kerja Bapas Pangkalpinang, Hingga September Tahun 2024 Berhasil Dampingi 116 Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum
    Kepala BPSDM Kumham Sosialisasikan New Paradigm Corporate University, Tampil dengan Wajah Baru
    Hendri Kampai: Batik, Jejak Warisan dan Simbol Jati Diri Nusantara
    Penuhi Hak Bersyarat Narapidana, Bapas Pangkalpinang Rutin Laksanakan Sidang TPP

    Ikuti Kami